Persentase Keterlambatan Siswa Periode 20 Agustus -1 Oktober
Berdasarkan Tata Tertib Siswa SMK Bhakti Praja Margasari, Bab III Kegiatan Pembelajaran, pasal 1 tentang Siswa Masuk Pagi Menyebutkan bahwa
a. Hadir di sekolah pukul 07.00 WIB
b. Siswa yang terlambat lebih dari pukul 07.10 WIB harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama dan kedua.
c. Siswa yang terlambat lebih dari pukul 07.15 WIB harus lapor kepada guru piket.
Bagi siswa yang terlambat di atas 15 menit selama tiga kali, maka akan dipersilahkan ke ruang BK untuk bisa konseling.
0 comments:
Post a Comment